Keabsahan Pernikahan Manusia dengan Hewan Perspektif Hukum Islam dan Positif
Keywords:
Pernikahan, Manusia, Hewan, Hukum Islam, Hukum PositifAbstract
Pernikahan dalam Islam merupakan sunnah Rasul yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa. Arti dari pernikahan adalah bersatunya dua insan dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad, Maka sepatutnya pihak yang menghendaki melangsungkan pernikahan memahami petunjuk agama dan negara demi menjaga keabsahan dan tercapai hakikat pernikahan. Adapun tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan suatu pernikahan manusia dengan hewan yang ditinjau dari perspektif hukum positif dan perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dari penelitian ini merupakan metode yuridis-normatif karena berkaitan dengan keabsahan sebuah hukum, sehingga kesimpulan yang didapatkan adalah Pernikahan manusia dengan hewan sejatinya sudah di luar akan sehat manusia. Maka dari itu untuk mencegah hal ini perlu ada peraturan yang tegas dalam hukum positif di Indonesia untuk menghukum pelaku penyimpangan ini demi terjaminnya kesakralan pernikahan itu sendiri.



G.png)