ASPEK HUKUM OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Keywords:
Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, Akuntabilitas, Pengawasan KeuanganAbstract
Penelitian ini mengkaji aspek hukum terkait otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini terutama menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini membedakan dan menilai beberapa fokus penting seperti pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, standar dasar kemandirian wilayah, serta tanggung jawab dan instrumen pengawasan oleh masyarakat dan pemerintah pusat. Muncul pertanyaan bahwa penggunaan independensi teritorial secara sadar dapat meningkatkan produktivitas dan efektivitas pemerintahan terbuka di daerah. Standar tanggung jawab, baik di dalam maupun di luar, sangat penting untuk menjamin bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab kepada pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan sistem hukum yang jelas, membagi penyelenggaraan pemerintahan menjadi bersifat langsung, wajib dan umum, serta menetapkan standar, ukuran, metode dan kriteria yang harus diambil oleh pemerintah daerah. Pengawasan yang dilakukan Badan Pemeriksa Moneter (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) menjamin kelancaran dan kelancaran penyelenggaraan administrasi keuangan daerah. Kesimpulannya, pemanfaatan kemerdekaan wilayah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mempunyai potensi yang sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat teritorial dan memperkuat integrasi nasional.



G.png)