Balap Liar dalam Perspektif Hukum Pidana: Antara Pelanggaran dan Kejahatan

Authors

  • Muhammad Nabil Pramata Universitas Merdeka Pasuruan Author

Abstract

Balap liar merupakan fenomena sosial yang sering terjadi di berbagai daerah, khususnya di perkotaan. Aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi keselamatan pelaku, penonton, dan pengguna jalan lainnya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis balap liar dalam perspektif hukum pidana, khususnya dalam menentukan apakah balap liar dikategorikan sebagai pelanggaran atau kejahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Artikel ini merekomendasikan peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta pengadaan fasilitas balap resmi sebagai langkah preventif dan solutif dalam menangani balap liar.

Downloads

Published

2025-01-01

How to Cite

Balap Liar dalam Perspektif Hukum Pidana: Antara Pelanggaran dan Kejahatan. (2025). Humani, 1(3). https://jurnal.asraindonesia.com/index.php/humani/article/view/53