Kontroversi Pembuktian ‘Motif’ Dalam Delik Pembunuhan Berencana Perspektif Viktimologi

Authors

  • Tegar safi'i uinsa Author

Abstract

Abstrak: Pembunuhan berencana merupakan rangkaian perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja sesuai rencana yang telah disusun secara sistematis oleh pelakunya yang berakibat pada meninggalnya korban. Pembunuhan berencana merupakan delik tindak pidana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP dimana pasal ini adalah yang paling berat ancaman pidananya dari segala bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia. Ketika seseorang melakukan tindak pidana, hal pertama yang dilihat adalah niat dan motif dari perbuatan pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa penting motif dari perbuatan tersebut pada tindak pidana pembunuhan berencana menurut perspektif hukum pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kontekstual peraturan perundang-undangan dan peninjauan beberapa putusan hakim. Hasil penelitian menyatakan bahwa motif dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak penting untuk dibuktikan di pengadilan. Dalam konstruksi Pasal 340 KUHP, tidak ada unsur motif dalam konstruksi pelanggaran. Adanya kata “rencana” dalam tindak pidana pembunuhan berencana merupakan pola kesengajaan yang dalam konteks teori klasik dolus dikenal dengan istilah “dolus premeditatus”. Dalam proses peradilan, motif memang menjadi pertimbangan menentukan berat ringannya hukuman yang diberikan, tetapi itu bersifat kausal. Selain itu, motif hanya untuk menimbulkan keyakinan Majelis Hakim bahwa pelaku memang melakukan tindak pidana.

Downloads

Published

2024-12-13

How to Cite

Kontroversi Pembuktian ‘Motif’ Dalam Delik Pembunuhan Berencana Perspektif Viktimologi. (2024). Humani, 1(3). https://jurnal.asraindonesia.com/index.php/humani/article/view/44