ANALISIS PEROLEHAN WILAYAH KEDAULATAN TIMOR LESTE MELALUI HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI
Keywords:
lawAbstract
Artikel ini membahas metode perolehan dan penentuan wilayah dalam hukum internasional, dengan fokus pada kedaulatan negara Timor Leste dan hak penentuan nasib sendiri. Wilayah merupakan syarat utama bagi pengakuan suatu negara, mencakup aspek geografis, sumber daya alam, dan budaya. Proses perolehan wilayah diatur dalam hukum internasional untuk mencegah konflik dan memastikan kejelasan batas teritorial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Rumusan masalah dalam penilitian ini ialah membahas terkait penentuan wilayah negara dalam hukum internasional, metode-metode perolehan wilayah dalam hukum internasional, dan peran dari hukum internasional dalam menyeimbangkan prinsip kedaulatan negara dengan hak penentuan nasib. Sehingga hasil yang didapatkan pada penelitian ini ialah Metode perolehan wilayah meliputi akresi, cessie, okupasi, preskrispi dan ankesasi yang mana beberapa metode tersebut mempunyai subtansif yang berbeda. Prinsip-prinsip seperti Uti Possidetis dan efektivitas juga dibahas dalam konteks penentuan batas wilayah, Penentuan wilayah negara dalam hukum internasional mencerminkan dinamika politik dan sosial yang lebih luas serta menekankan pentingnya kerja sama dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum demi perdamaian dan stabilitas global.



G.png)