ANALISIS PUTUSAN NOMOR 90-PKE-DKPP/V/2024 DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN BERUPA TINDAK ASUSILA PEJABAT PUBLIK

Authors

  • sayyidah sukmasari maimanah iftiani universitas islam negeri sunan ampel surabaya Author
  • shalsabila yuniar iswara universitas islam negeri sunan ampel surabaya Author

Keywords:

abuse of power, kasus ketua KPU, Tindak Asusila

Abstract

Resiko menjadi pejabat pemerintah sangat tinggi. Perlakuannya dengan menyalahgunakan administrasi atau prosedur sudah dikategorikan penyalahgunaan kekuasaan atau dengan kata lain Abuse Of Power. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan ini termasuk dalam perbuatan tercela dan merugikan yang akan mengarah pada perlawanan hukum. Bentuk abuse of power biasanya dapat kita jumpai pada berita-berita di sosial media seperti penyuapan, korupsi, pengancaman atau penghinaan kepada bawahan, dan lain sebagainya. Penyalahgunaan kekuasaan dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan atau tindakan yang melampaui batas kekuasaan, mencampuradukkan kekuasaan, dan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dalam artikel ini kami akan membahas yang sedang trending dalam berita yakni Ketua KPU yang bernama Hasyim Asy’ari telah melakukan tindak asusila. Tindakan asusila merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, khususnya perbuatan yang berkaitan dengan kelamin atau bagian badan yang membuat rasa malu, jijik, atau merangsang birahi orang lain. Tindakan asusila ini diatur dalam Pasal 281 KUHP. Tindak asusila yang dilakukan ketua KPU ini merupakan contoh buruk pejabat publik dan merupakan masalah serius yang membuat dirinya merasa rugi. Akibat perbuatan yang ia lakukan maka ia harus menanggung resiko yang sangat tinggi salah satunya harus dipecat dari jabatannya. Oleh karena itu, disini kami akan menyusun beberapa pembahasan yakni apa tindakan hukum terhadap pejabat publik yang melakukan tindak asusila dan analisis terkait berita yang sekarang sedang gempar yaitu Ketua KPU melakukan tindak asusila terhadap pejabat publik Belanda, serta bagaimana pendapat terkait kasus yang sedang terjadi tersebut.

Downloads

Published

2024-12-02

How to Cite

ANALISIS PUTUSAN NOMOR 90-PKE-DKPP/V/2024 DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN BERUPA TINDAK ASUSILA PEJABAT PUBLIK. (2024). Humani, 1(2). https://jurnal.asraindonesia.com/index.php/humani/article/view/29