Analisis Incest Dengan Ancaman Kekerasan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi: Putusan Nomor 39/PID.SUS/2020/PT BJM)

Authors

  • Zahirah Nadiatus Salsabila UIN Sunan Ampel Surabaya Author
  • Cindy Ayu Febrianti UIN Sunan Ampel Surabaya Author

Keywords:

Incest , Hukum Positif, Hukum Islam

Abstract

Artikel ini menguji berbagai aspek incest sebagai kejahatan seksual dan penegakan hukumnya dengan membandingkan hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini, menggunakan metode library research, melibatkan analisis sumber hukum primer dan sekunder dengan menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan literature dan jurnal. Temuan menunjukkan bahwa incest dapat terjadi akibat faktor internal dan eksternal, seperti kondisi psikologis dan keluarga, yang mengarah pada kekerasan seksual. Korban inses, khususnya anak-anak, menderita kerugian yang signifikan. Hukum pidana menangani incest melalui berbagai undang-undang, termasuk ketentuan tentang kecabulan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan seksual dengan anak di bawah umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga dalam Undang-Undang PKDRT. Dalam hukum Islam, incest dianggap sebagai merujuk pada hubungan seksual antara perempuan dan laki-laki yang dilarang menikah oleh syariat Islam karena kedekatan hubungan kekerabatan, diklasifikasikan sebagai pelanggaran agama yang paling serius, dan dapat dihukum mati. Baik hukum pidana Islam maupun hukum positif menganggap incest sebagai kejahatan seksual yang dilarang, meskipun dengan perbedaan dalam tingkat sanksi terhadap pelaku. Meskipun ada perbedaan tersebut, kedua sistem hukum tersebut saling melengkapi dan dapat diterapkan dalam proses persidangan

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Analisis Incest Dengan Ancaman Kekerasan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi: Putusan Nomor 39/PID.SUS/2020/PT BJM). (2024). Humani, 1(2). https://jurnal.asraindonesia.com/index.php/humani/article/view/22