Analisis Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah
Keywords:
UU No. 3 Tahun 2020, mineral batu bara, pemerintah daerahAbstract
Artikel ini membahas perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020. Pokok masalah yang diangkat adalah bagaimana perubahan ini mempengaruhi kewenangan daerah, analisis dampak dari perubahan tersebut, serta upaya optimalisasi peran pemerintah daerah pasca perubahan undang-undang. Sebelum UU No. 3 Tahun 2020, pemerintah daerah memiliki kewenangan signifikan dalam mengelola pertambangan di wilayahnya, termasuk penerbitan izin usaha pertambangan. Namun, setelah diberlakukannya undang-undang baru, kewenangan ini dipusatkan pada pemerintah pusat, mengurangi peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Metode ini melibatkan analisis ketentuan hukum terkait serta evaluasi data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa sentralisasi kewenangan pertambangan menimbulkan berbagai dampak, termasuk penurunan partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat lokal dalam pengelolaan pertambangan. Untuk mengatasi dampak negatif ini, disarankan adanya peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta partisipasi aktif masyarakat dan LSM dalam pengawasan sektor pertambangan.



G.png)