Penerapan Pasal 49 Ayat (2) KUHP tentang Noodweer exces Terhadap Kasus Pembunuhan Perspektif Maqashid syari'ah

Authors

  • Ainun Najib Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Author
  • Nabila Maharani Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Author
  • Aldi Surya Wijaya Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Author
  • Nuraida Khoirun Nisa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Author

Keywords:

noodweer excess, maqashid syari'ah, pembelaan , pembunuhan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 49 ayat (2) tentang noodweer exces dalam kasus tindak pidana pembunuhan pada Putusan Mahkamah Agung No. 103.K/Pid/2012 dan Putusan No. 26/Pid.B/2016/PN.ATB berdasarkan perspektif maqashid syari'ah. Noodweer exces atau pembelaan diri secara berlebihan tersebut seringkali menjadi suatu hal yang kontroversial dalam sistem hukum terkait dengan proporsionalitas kekuatan seseorang dalam melindungi dirinya dari sebuah ancaman. Dalam hukum positif, tindakan ini memiliki kerangka hukum yang jelas, namun bagaimana konsep ini dipandang berdasarkan maqashid syari'ah masih memerlukan kajian lebih mendalam, terutama dalam konteks pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sebuah putusan terhadap seseorang. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan filosofis yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  pembelaan diri yang dilakukan secara berlebih atau noodweer exces sebagaimana duduk perkara dan pertimbangan hakim pada kedua Putusan Mahkamah Agung tersebut justru dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum berupa penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Sedangkan, dalam konteks maqashid syari'ah masih terdapat perbedaan pendapat para ulama dalam menanggapi noodweer exces tersebut. Beberapa ulama memberikan ruang untuk pembelaan diri yang proporsional namun menolak tindakan berlebihan yang merugikan.

Downloads

Published

2024-11-18

How to Cite

Penerapan Pasal 49 Ayat (2) KUHP tentang Noodweer exces Terhadap Kasus Pembunuhan Perspektif Maqashid syari’ah. (2024). Humani, 1(2). https://jurnal.asraindonesia.com/index.php/humani/article/view/12